Notification

×

Iklan

Iklan

Satgas MBG Blora Sidak SPPG Sukorejo 2, Temukan Pencemaran Dan IPAL Tak Layak

06 Mei 2026 | Mei 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-06T04:11:11Z


BLORA,LINTASUPDATE.ID
– Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Kabupaten Blora melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi SPPG Sukorejo 2 - Tunjungan yang bertempat di Perumahan Blingi Bahagia, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Selasa (5/5/2026). Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.


‎​Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Satgas MBG Blora, Sri Setyorini, didampingi Sekretaris Satgas MBG, Edi Hidayat, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, Istadi Rusmanto. Namun, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora terpantau tidak hadir dalam peninjauan lapangan tersebut.


‎Setibanya di lokasi, Ketua Satgas MBG yang akrab disapa Budhe Rini, mengaku kaget dan prihatin melihat kondisi sanitasi di area SPPG. Aroma tidak sedap tercium menyengat hingga ke area depan dapur, yang dinilai sangat tidak layak untuk fasilitas penyedia makanan.


‎​"Sangat tidak layak. Saya prihatin melihat kondisi ini," ujar Sri Setyorini di sela-sela peninjauan.


‎​Kekecewaan tersebut bertambah saat tim menemukan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum terpasang dengan benar dan jauh dari standar teknis yang ditetapkan. Menurutnya, sistem pembuangan limbah seharusnya memiliki tahapan tampungan dan penyaringan yang berlapis agar hasil akhirnya tidak mencemari lingkungan maupun menimbulkan bau.


‎Terkait temuan ini, Sri Setyorini menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan para mitra dan kepala SPPG untuk memberikan tenggat waktu perbaikan. Berdasarkan rekapitulasi tim, banyak pengelola yang berdalih masih dalam proses pemesanan alat.


‎​Ia juga mengingatkan adanya instruksi pusat mengenai ketegasan terhadap operasional yang melanggar aturan. Meski Satgas daerah berfungsi sebagai pengawas, pihaknya tidak segan untuk mengambil langkah hukum atau rekomendasi penutupan jika pelanggaran terus berlanjut.


‎​"Kalau instruksi dari Presiden, jika tidak patuh bisa ditindak tegas bahkan ditutup. Persoalannya adalah wewenang penutupan ada di pusat, namun kami sebagai pengawas di daerah akan menyusun rekomendasi resmi terkait temuan ini," tegasnya.


‎Di sisi lain, ketidakhadiran Korwil SPPG Kabupaten Blora, Artika, dalam sidak penting ini menjadi sorotan. Saat mencoba dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat untuk memberikan klarifikasi terkait kondisi di lapangan dan ketidakhadirannya, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi hingga berita ini diturunkan.


‎​Sebagai langkah tindak lanjut, Satgas MBG bersama DLH Blora akan segera merumuskan rekomendasi teknis untuk memastikan seluruh SPPG di Kabupaten Blora memenuhi standar kesehatan dan lingkungan yang ketat. (Fath) 

×
Berita Terbaru Update