Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Desa Soko Sepakati Pengelolaan Sumur Minyak, PAD Desa Kini Resmi Terakomodasi ‎

17 Juni 2026 | Juni 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T07:22:13Z


BLORA,LintasUpdate.id– Pemerintah Desa Soko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan skema pengelolaan sumber daya minyak di wilayah setempat,Selasa (16/6/2026.


‎Pertemuan yang melibatkan perwakilan pemilik lahan, pihak investor, pengurus kelola, serta tokoh masyarakat ini menghasilkan kesepakatan krusial mengenai pembagian hasil yang adil bagi seluruh pihak.


‎​Kepala Desa Soko, Mulyono, menegaskan bahwa musyawarah ini merupakan langkah strategis untuk melengkapi persyaratan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dengan mitra usaha, Mataram Connection. Meski diskusi sempat berlangsung alot, ia bersyukur seluruh pihak akhirnya mencapai kata sepakat demi kemajuan desa.


‎​"Diskusi awal memang cukup berat, tapi akhirnya kita temukan titik temu. Hasil kesepakatan ini menjadi syarat penting sebelum kita menandatangani MOU dengan Mataram Connection," ujar Mulyono.


‎​Salah satu capaian paling signifikan dalam kesepakatan ini adalah masuknya kontribusi langsung bagi desa. Mulyono menjelaskan bahwa di masa lalu, pemerintah desa tidak terlibat dalam pengelolaan ini karena dianggap belum sesuai ketentuan. Namun, melalui musyawarah ini, desa kini dipastikan mendapatkan porsi Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar 5 persen.


‎​"Dulu desa tidak dapat bagian sama sekali. Sekarang sudah disepakati 5 persen untuk PAD, ini sangat membantu pembangunan di desa kita," tambahnya.


‎​Dalam kesepakatan tersebut, pembagian hasil pengelolaan ditetapkan untuk pemilik lahan, pengurus kelola, PAD, serta pihak investor. Adapun skema pembagiannya adalah:Pemilik lahan: 18 persen, Pengurus: 27 persen, Pendapatan Asli Desa (PAD) : 5 persen, Pihak Investor: 50 persen.


‎Pihak pemerintah desa berharap bahwa skema baru ini dapat meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Soko secara menyeluruh.


‎​Guna memastikan seluruh operasional berjalan sesuai koridor hukum, Mardi, selaku Ketua Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Masyarakat Soko, menyatakan bahwa lembaganya telah memiliki payung hukum yang resmi. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0004185.AH.01.07.TAHUN 2026.


‎​Mardi menjelaskan bahwa sistem bagi hasil yang disepakati akan diterapkan setelah dilakukan pemotongan awal yang mencakup kas paguyuban serta honor bagi penjaga sumur. Setelah potongan-potongan tersebut terpenuhi, baru dilakukan pembagian persentase sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam musyawarah desa.


‎​Dengan adanya legalitas yang kuat dan kesepakatan bersama, diharapkan pengelolaan minyak sumur masyarakat di Desa Soko dapat berlangsung berkelanjutan, transparan, dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi warga desa.(Red) 

×
Berita Terbaru Update