Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Sepakat Damai, Kasus Lelang Eksekusi Agunan Debit PNM di Blora Berakhir Kekeluargaan

13 Oktober 2026 | Oktober 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-13T11:31:16Z

‎​


BLORA,LintasUpdate.id— Kasus lelang eksekusi agunan milik salah satu debitur di Kabupaten Blora akhirnya menemukan titik terang. Melalui proses audiensi yang dijembatani oleh PT Pemodalan Nasional Madani (PNM), pihak pemenang lelang dan debitur sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan (win-win solution) pada Rabu (13/10/2026).

‎

‎​Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji yang akrab disapa Mbah Mun menyampaikan bahwa dalam mediasi tersebut disepakati pengembalian dana kepada pemenang lelang sebesar Rp275 juta untuk pengalihan kembali aset kepada pihak debitur.

‎

‎​"Hasil audiensi yang dijembatani oleh PNM, pemenang lelang sepakat untuk dikembalikan uangnya sebesar Rp275 juta," ujar Mbah Mun saat memberikan keterangan kepada awak media.

‎

‎​Mbah Mun menjelaskan rincian transaksi lelang sebelumnya, di mana objek agunan awal dilelang seharga Rp150 juta. Dari nilai tersebut, sebesar Rp50 juta digunakan untuk menutup sisa utang debitur yang sebenarnya tercatat sekitar Rp49 juta, sementara sisa Rp100 juta dikembalikan kepada debitur.

‎

Mbah Mun menegaskan, meski proses eksekusi lelang telah berjalan, pengalihan kembali aset kepada debitur tetap sah secara hukum melalui skema jual beli antara pemenang lelang dan debitur.

‎

‎​"Walaupun sudah dieksekusi dan menjadi milik pemenang lelang, kalau pemenang lelang menjualnya kembali kepada debitur kan sah, namanya jual beli. Nanti proses balik nama dan pengurusan sertifikat akan dilakukan bersama oleh pemenang lelang dan debitur," jelasnya.

‎

‎​Ia juga menekankan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh Pemuda Pancasila (PP) bersama GRIB JAYA murni tanpa memungut biaya sepeser pun demi memperjuangkan hak debitur.

‎

‎​Sebagai langkah penanganan administratif menyeluruh, pihak pendamping menjadwalkan audiensi resmi di DPRD Kabupaten Blora pada hari berikutnya. Pertemuan tersebut rencananya akan menghadirkan berbagai instansi terkait, seperti Ombudsman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPKNL, DPRD Blora, serta manajemen PNM.

‎

‎​"Langkah selanjutnya untuk kaitan administratif akan kami sampaikan besok ke DPRD Kabupaten Blora. Ini sekaligus menjadi warning bagi perbankan, baik BUMN maupun swasta di Blora, agar tidak melakukan lelang sepihak yang merugikan rakyat kecil," tegas Mbah Mun mengimbau seluruh lembaga keuangan agar mematuhi regulasi OJK dan mengedepankan asas keadilan.

‎

‎​Proses audiensi dan mediasi yang berlangsung di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Permodalan Nasional Madani (PNM) Blora resmi berakhir secara damai. Pihak PNM menyambut baik silaturahmi serta iktikad baik dari seluruh pihak yang terlibat.

‎

‎​Lebih lanjut, Tim Legal PNM, Wismaji, membenarkan bahwa penyelesaian masalah ini telah mencapai titik terang dengan angka kesepakatan yang disetujui bersama.

‎

‎​"Kami mengucapkan terima kasih karena dari PP sudah bersilaturahmi dengan baik. Untuk hasil audiensi dan mediasi berjalan damai, dan keputusan sudah kami selesaikan secara kekeluargaan," ujar Wismaji.

‎

‎​Ia menambahkan bahwa nilai pengembalian dari pemenang lelang telah disepakati dan dikunci pada nominal Rp275 juta.

‎

‎Dengan tercapainya kesepakatan ini, proses administrasi dan penanganan perkara dianggap telah rampung secara damai. (Red)

‎

×
Berita Terbaru Update