Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Facebook

Ad Home

Follow Us

Sponsor

Header Ads

Random Posts

Pemerintahan

Kesehatan

TNI-POLRI

Hiburan

Video News

You are here

Asyik Makan Siang, Dua Spesialis Pencuri Inventaris Sekolah Dibekuk Polsek Todanan


BLORA,LINTASUPDATE.ID
– Unit Reskrim Polsek Todanan berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai komplotan spesialis pencuri barang inventaris sekolah. Pelarian kedua pelaku berakhir saat petugas melakukan penyergapan di sebuah warung kawasan Cumpleng Indah, Kecamatan Todanan, Jumat (27/2/2026) siang, ketika keduanya sedang menyantap makan siang.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa SD Negeri 2 Gondoriyo. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Hartono, seorang guru setempat, pada Rabu (25/2/2026) pagi.

"Saksi terkejut mendapati pintu kantor sudah tidak terkunci dan kondisi ruangan acak-acakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang elektronik hilang," ujar Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/2/2026).

Pihak sekolah melaporkan kehilangan dua unit proyektor LCD dan tiga unit laptop dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp27.000.000.

‎​Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, petugas mengidentifikasi dua tersangka, yakni:

‎​IW (38), warga asal Bandar Lampung.

‎​DS (39), warga asal Jakarta Utara.

‎​Keduanya saat ini diketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Rembang. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini tergolong licin karena menggunakan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengelabui petugas.

Saat penyergapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku, di antaranya:

‎​Elektronik: 3 unit laptop dan 1 unit proyektor (hasil curian).

‎​Kendaraan: 1 unit Yamaha NMAX (pelat palsu R-3598-JAC) dan 1 unit Honda ADV (G-4056-CDF).

‎​Peralatan: Sebuah obeng yang digunakan untuk membobol pintu kantor.

‎​Uang Tunai: Sisa hasil penjualan barang curian sebesar Rp1.150.000.

"Barang bukti ditemukan di dalam tas pelaku dan disembunyikan di dalam jok motor," tambah Iptu Suhari.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Todanan. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melacak kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain atau barang bukti yang telah dijual.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang pencurian dengan pemberatan. Iptu Suhari juga mengimbau pihak sekolah di wilayah Todanan untuk memperketat pengamanan inventaris guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.(Fath) 

lintasupdate.id

We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

Tidak ada komentar:

Leave a Reply