BLORA,LINTAS UPDATE. ID– Rencana peningkatan infrastruktur jalan kabupaten di Desa Palon belakangan ini memicu diskusi hangat di tengah masyarakat. Fokus perbincangan warga bukan hanya soal teknis betonisasi, melainkan juga menyentuh aspek legalitas terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Blora melalui Kepala Seksi Lalu Lintas, Sutiyono, memberikan klarifikasi untuk meluruskan kebingungan yang berkembang. Ia menekankan bahwa masyarakat perlu memahami klasifikasi jalan sebelum membahas kewajiban dokumen Andalalin.
Sutiyono menjelaskan bahwa tidak semua proyek infrastruktur wajib memiliki dokumen Andalalin yang kompleks. Menurutnya, untuk jalan kelas kabupaten atau jalan desa yang masuk kategori "jalan rendah", kewajiban tersebut bergantung pada potensi gangguan lalu lintas yang ditimbulkan.
"Kalau proyek kecil itu tidak perlu Andalalin, karena tidak memenuhi syarat wajib. Namun, untuk pengajuan izin pengalihan lalu lintas selama masa pembangunan, tetap harus ada kajian," terang Sutiyono.
Ia menambahkan bahwa selama ini terjadi kekeliruan prosedur di lapangan. Seharusnya, setiap proyek yang berdampak pada arus jalan memiliki surat pengalihan dan kajian lalu lintas yang tepat, bukan sekadar izin lalin biasa.
Sementara itu, Salah satu tantangan besar dalam penerbitan dokumen Andalalin di Kabupaten Blora adalah belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal, RDTR merupakan syarat utama untuk menerbitkan dokumen tersebut secara formal. Ketiadaan instrumen ini diakui berdampak pada pelayanan perizinan dan upaya menarik investor ke daerah.
Sebagai solusi atas kendala tersebut, Dishub Blora memberikan fleksibilitas untuk proyek dengan peningkatan lalu lintas rendah, seperti pembangunan jalan di pedesaan.
Lebih lanjut, Sutiyono menegaskan bahwa untuk proyek di wilayah yang belum memiliki RDTR, dokumen Andalalin dapat digantikan dengan rekomendasi teknis berdasarkan kajian lalu lintas yang kredibel.
Penyusun: Kajian harus dibuat oleh pihak berkompeten (akademisi atau lembaga kredibel.
Isi Kajian: Meliputi panjang jalan, lebar, titik lokasi, dan permohonan izin pengalihan arus.
Output: Hasilnya berupa rekomendasi dari dinas terkait yang memiliki kekuatan hukum setara untuk menjalankan proyek.
"Jadi cukup dengan kajian saja, tapi bukan asal kajian. Harus dari lembaga yang kredibel. Nanti kita rembukkan bersama," tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, diharapkan warga Desa Palon dan pelaksana proyek memiliki kepastian hukum dalam mengurus perizinan. Warga berharap proses pembangunan infrastruktur dapat berjalan lancar tanpa terhambat oleh perbedaan interpretasi aturan, sehingga akses transportasi desa dapat segera meningkat demi kesejahteraan ekonomi lokal.(Fath)

Tidak ada komentar: