Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Facebook

Ad Home

Follow Us

Sponsor

Header Ads

Random Posts

Pemerintahan

Kesehatan

TNI-POLRI

Hiburan

Video News

You are here

Transparan dan Legal, Status Tanah Asrama MAN Blora di Tamanrejo Dipastikan Sesuai Regulasi


BLORA,LINTASUPDATE.ID
– Lembaga Aliansi Indonesia DPC Blora melakukan pengecekan langsung terkait status tanah Gedung Asrama Terpadu Tipe 2 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Blora yang berlokasi di Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas operasional fasilitas pendidikan keagamaan tersebut.

Berdasarkan regulasi dan dasar hukum pertanahan, gedung yang dibangun menggunakan Tahun Anggaran 2022 tersebut berdiri di atas lahan Government Grond (GG). Hal ini dikonfirmasi oleh pihak Pemerintah Desa Tamanrejo dan manajemen MAN Blora.

Kronologi dan Dasar Hukum

Proses pemanfaatan lahan ini bermula dari surat permohonan Kepala MAN Blora Nomor: 1005/Ma.11.35/HM.00/12/2021 tertanggal 6 Desember 2021. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkab Blora melalui rapat koordinasi di ruang Staf Ahli Bupati pada 16 Maret 2022, yang saat itu dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Blora, Irfan Agustian Iswandaru.

Kepala Desa Tamanrejo, Suratman, menegaskan bahwa pelepasan aset tersebut telah melalui mekanisme yang benar.

"Tanah GG yang diminta oleh pihak MAN telah melalui musyawarah bersama dengan kesepakatan antara Pemkab, Pemerintah Desa, dan pihak sekolah agar lahan tersebut beralih fungsi menjadi fasilitas umum," ujar Suratman.

Musyawarah desa sendiri dilaksanakan pada 11 Agustus 2022 di Sabin MK dengan dihadiri unsur Forkopimcam Tunjungan, BPD, tokoh masyarakat, hingga Karangtaruna. Sebagai kompensasi, dana pendapatan lain-lain dari MAN Blora sebesar Rp150.000.000 telah dialokasikan untuk pembangunan jembatan di Dukuh Pohrendeng.

Dukungan Lembaga Aliansi Indonesia

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPC Blora, Ipnu Sutomo, menyatakan dukungannya terhadap pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan pendidikan. Ia menyebutkan bahwa perubahan Hak Pengelolaan dan Hak Guna Bangunan (HGB) telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

‎​"Kami mendukung penuh penggunaan tanah GG ini untuk Asrama Terpadu Tipe 2. Semoga fasilitas ini bermanfaat dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berwawasan luas," tegas Ipnu Sutomo saat meninjau lokasi, Rabu (25/2/2026).

Tanggapan Pihak Madrasah

Menanggapi kunjungan tersebut, Humas MAN Blora, Sutrisno, menyampaikan apresiasinya. Ia berharap klarifikasi ini dapat meredam isu-isu miring yang tidak berdasar di masyarakat.

"Kami berterima kasih atas kehadiran Aliansi Indonesia dan pihak Pemdes. Dengan kepastian hukum ini, kegiatan belajar mengajar kami bisa berjalan lebih tenang tanpa gangguan suara-suara yang tidak sesuai fakta," pungkas Sutrisno.(Fath) 

lintasupdate.id

We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

Tidak ada komentar:

Leave a Reply