Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Plt Berkepanjangan, DPRD Blora Desak Pengisian Jabatan Definitif

17 April 2026 | April 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-16T18:27:13Z


BLORA,LINTASUPDATE.ID
-Komisi A DPRD Kabupaten Blora menggelar rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora untuk membahas pengisian jabatan struktural yang masih banyak diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi A, H. Supardi.


‎Dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menjelaskan bahwa salah satu kendala utama pengisian jabatan definitif adalah adanya aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membatasi kepala daerah melakukan mutasi jabatan.


‎“Terhitung sejak Februari 2024 hingga Agustus 2025, Bupati secara praktis tidak diperbolehkan melakukan mutasi pejabat karena dilarang oleh aturan Mendagri,” ujarnya.


‎Selain faktor regulasi, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora juga terus berkurang akibat banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun, sementara pengadaan pegawai baru belum sebanding dalam beberapa tahun terakhir.


‎Ketua Komisi A menyoroti masa jabatan Plt yang dinilai telah melampaui batas kewajaran. Berdasarkan ketentuan Permenpan-RB, jabatan Plt seharusnya hanya berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali, sehingga total maksimal enam bulan.


‎Namun, di lapangan, sejumlah posisi strategis mulai dari eselon IV hingga eselon II masih diisi oleh Plt dalam waktu yang lebih lama. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kinerja birokrasi dan pelayanan publik.


‎“Secara aturan sudah jelas, maksimal enam bulan. Jika lebih dari itu, ini bisa dibilang menabrak aturan. Kami mendorong agar segera ada pengisian jabatan definitif agar tidak menjadi polemik di masyarakat,” ujar H. Supardi.


‎Dalam rapat juga terungkap adanya fenomena keengganan sebagian ASN untuk dipromosikan ke jabatan struktural.


‎“Beberapa pegawai memilih tetap menjadi staf biasa dibandingkan naik jabatan, misalnya menjadi kasi atau kabid, karena pertimbangan lokasi tugas yang jauh dari rumah atau beban kerja yang dianggap tidak sebanding,” imbuhnya.


‎Pihak BKPSDM menyatakan telah mulai memetakan posisi jabatan yang kosong dan melaporkannya kepada Bupati. DPRD Blora berharap dalam waktu dekat terdapat progres nyata terkait penataan jabatan tersebut.


‎Rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan digelar pada bulan depan guna memantau langkah eksekutif dalam menyelesaikan persoalan penumpukan jabatan Plt di Kabupaten Blora.(Fath) 

×
Berita Terbaru Update