BLORA,LintasUpdate.id– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora menyatakan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan grease trap (perangkap lemak) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus, Blora, hingga saat ini belum memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Sub Penelaah Teknis Kebijakan DLH Blora, Febrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi SPPG di kawasan Kridosono pada rentang waktu April hingga Mei 2026. Dari hasil inspeksi tersebut, ditemukan bahwa sistem pengelolaan limbah yang ada belum sesuai dengan baku mutu lingkungan.
"Kami sudah meninjau di SPPG khusus di Kridosono Blora. IPAL atau grease trap yang ada di sana dipastikan belum memenuhi syarat," ujar Febrianto saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Febrianto menjelaskan, sebuah sistem pengolahan limbah tidak diharuskan menggunakan produk pabrikan, namun harus memenuhi standar teknis Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menegaskan bahwa alur yang benar seharusnya dimulai dari grease trap untuk memisahkan minyak dan lemak, sebelum limbah dialirkan ke IPAL untuk diproses lebih lanjut.
"Alurnya pertama pasti grease trap, lalu diolah di IPAL. Tujuannya agar limbah bersih dan tidak berbau sebelum dialirkan ke drainase. Mau IPAL ditanam atau dibuat bertingkat itu boleh, yang terpenting konstruksinya mampu mengolah air limbah hingga memenuhi syarat," tambahnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DLH Blora telah memberikan peringatan serta rekomendasi tertulis kepada pihak terkait agar segera melakukan pembenahan fasilitas. Langkah ini diambil untuk memastikan operasional SPPG tidak mencemari lingkungan sekitar.
"Sudah diperingati. Rekomendasi perbaikan sudah kami sampaikan secara tertulis agar segera ditindaklanjuti," tegas Febrianto.
Di sisi lain, proses pengawasan di lokasi sempat menemui kendala. Saat awak media mencoba melakukan pemantauan dan dokumentasi di area SPPG Khusus tersebut, petugas di lapangan melarang pengambilan gambar pada area IPAL.(Fath)
