Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Mantan Pj Desa Sendangharjo Blora Mandeg, BKPSDM Menunggu Hasil BAP ‎

22 Juni 2026 | Juni 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-22T11:13:24Z


BLORA,LintasUpdate.id– Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, yang pernah menjabat sebagai PJ Kepala Desa Sendangrejo, Kecamatan Blora, hingga saat ini masih belum ada titik terang.


‎​Mantan Camat Blora Kota, Hadi Praseno, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap oknum berinisial JW tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme melalui tim yang dibentuk berdasarkan SK Bupati. Tim tersebut terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan pihak kecamatan.


‎​"Langkah awalnya sudah dibentuk tim penyelesaian melalui SK Bupati. Pemeriksaan sudah selesai dilaksanakan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Hadi, Senin (22/6/2026).


‎​Namun, proses penanganan kasus ini sempat menemui kendala terkait objektivitas. Hadi mengungkapkan adanya wacana pembentukan tim baru dengan jumlah anggota yang lebih besar guna memastikan hasil pemeriksaan yang lebih mendalam.


‎"Dulu sempat ada pemikiran bahwa pemeriksaannya belum sepenuhnya memenuhi aspek objektivitas, sehingga muncul wacana menambah jumlah anggota tim menjadi lima atau tujuh orang," tambahnya.


‎​Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu penyerahan berkas BAP secara resmi dari pihak kecamatan selaku atasan langsung oknum ASN tersebut.


‎​Menurut Heru, berdasarkan aturan kepegawaian, dugaan pelanggaran harus diperiksa dan dibuatkan BAP terlebih dahulu oleh atasan langsung sebagai Atasan yang Berwenang Menghukum (Ankum).


‎​"Kasus tersebut masih dalam proses BAP. BKPSDM baru bisa memproses secara regulasi jika berkas pemeriksaan dari pihak kecamatan telah rampung dan diserahkan. Setelah kami terima, baru akan dibahas dalam tim pertimbangan tingkat kabupaten untuk menentukan bentuk sanksi," jelas Heru.


‎​Heru menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terdapat pelanggaran disiplin. Ia bahkan memberikan peringatan keras bahwa pejabat atasan pun tidak luput dari ancaman sanksi apabila terbukti melindungi bawahan yang melanggar.


‎​"Kalau ditemukan bukti yang menyalahi aturan tentu bisa ditindak. Bahkan, apabila ada atasan yang terbukti sengaja melindungi bawahannya yang melanggar, hukumannya bisa lebih berat daripada bawahan tersebut," tegas Heru.


‎​Hingga saat ini, seluruh dokumen dan barang bukti masih berada dalam penguasaan tim pemeriksa di tingkat kecamatan. Pihak BKPSDM memastikan bahwa laporan tersebut tidak diabaikan dan proses pengumpulan bukti-bukti masih terus berjalan secara hati-hati sebelum nantinya diputuskan dalam sidang tim kabupaten.(Red)


×
Berita Terbaru Update