BLORA,LintasUpdate.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Todanan Polres Blora berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang kerap beraksi di wilayah Blora dan sekitarnya. Dua dari tiga anggota komplotan tersebut kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keberhasilan ini menindaklanjuti laporan korban berinisial YAS, warga Kecamatan Todanan, yang kehilangan satu unit motor Honda CRF bernomor polisi K 3554 IP saat menyaksikan hiburan dangdut di Dusun Kopen, Desa Ngumbul, pada 30 April 2026 malam.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Blora, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa komplotan ini terdiri dari tiga orang, yakni MS (27) dan MA (32) asal Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, serta S (42) asal Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
"Benar, anggota telah berhasil mengungkap perkara curanmor di area parkir hiburan masyarakat Desa Ngumbul. Tersangka MS dan MA saat ini kami tahan di Polres Blora, sementara tersangka S tengah menjalani proses hukum di Polres Rembang atas perkara pidana lain," ujar Kasat Reskrim, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi saat korban memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci stang sekira pukul 20.00 WIB. Saat korban hendak pulang pukul 22.30 WIB, motor senilai Rp 20.000.000,- tersebut sudah raib.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini berbagi peran secara rapi dalam melancarkan aksinya. Tersangka S berperan sebagai penyedia sarana motor Honda Vario dan alat kejahatan berupa kunci T, sekaligus mengawasi situasi di lokasi target. Tersangka MS bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci dan membawa kabur motor korban, sedangkan tersangka MA bertugas membantu melangsir dan menjual barang hasil curian tersebut.
Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya motor Honda CRF milik korban yang plat nomornya telah dilepas, satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 yang digunakan sebagai sarana angkut, ponsel, serta satu set kunci T.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkapkan bahwa komplotan asal Pati ini merupakan spesialis lintas daerah. Selain Blora, mereka diduga kuat beraksi di wilayah Kabupaten Rembang, Grobogan, Kudus, hingga Demak.
Atas tindak kejahatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)
