BLORA,LintasUpdate.id— Satuan Reserse Kriminal Polres Blora berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Penggerebekan dilakukan di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang berinisial PE sebagai tersangka yang berperan langsung memindahkan isi gas menggunakan selang regulator. Sementara itu, tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat mendatangi lokasi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB dan mendapati aktivitas pemindahan gas secara ilegal di tempat kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial PE yang berperan memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator," ujar Kompol Slamet saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Dalam operasi penggerebekan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
806 tabung LPG subsidi 3 kilogram (isi)
18 tabung LPG subsidi 3 kilogram (kosong)
148 tabung LPG nonsubsidi 12 kilogram (kosong)
12 tabung LPG nonsubsidi 50 kilogram (isi)
3 tabung LPG nonsubsidi 50 kilogram (kosong)
28 buah selang regulator
2 unit truk lengkap dengan kunci dan STNK asal Kabupaten Tuban
Saat ini, tersangka PE telah ditahan di Mapolres Blora guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menduga praktik ilegal ini dilakukan secara berkelompok dan masih memburu tiga orang lainnya yang berperan dalam sindikat tersebut, termasuk terduga pemilik usaha.
Menanggapi rumor yang beredar bahwa salah satu buronan merupakan anak dari anggota kepolisian, Kompol Slamet dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.
"Siapa pun yang terlibat, apabila terbukti, akan tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga kini, Polres Blora masih terus mengembangkan penyidikan guna membongkar tuntas jaringan dan asal-usul pasokan tabung gas yang digunakan dalam praktik pengoplosan tersebut.(Red)
