BLORA,LintasUpdate.id— Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Operasional Permanen terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Blora Tunjungan Sukorejo 2.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63516 Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta.
SPPG Sukorejo 2 dengan ID DTJLXIOC yang berkedudukan di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, serta dikelola oleh Yayasan Tirto Mirah Asih tersebut dikenakan sanksi tegas akibat telah dikenakan sanksi Pemberhentian Operasional Sementara lebih dari dua kali.
Langkah ini didasarkan pada Nota Dinas Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan serta hasil verifikasi dan evaluasi Tim Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, sanksi yang dijatuhkan bersifat final dan tidak memungkinkan pihak pengelola untuk mengajukan pencabutan sanksi maupun pemulihan status operasional.
Pemberhentian permanen ini mencakup beberapa poin krusial, antara lain,
penghentian total Seluruh kegiatan produksi, pengolahan, dan pengiriman Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 dihentikan secara total.
Pencabutan kerjasama dengan mitra, hak kelayakan SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 sebagai mitra resmi penyelenggara program MBG resmi dicabut, disertai pemutusan hubungan kerja sama antara Yayasan Tirto Mirah Asih dan Badan Gizi Nasional.
Seluruh penyaluran Bantuan Pemerintah kepada SPPG tersebut dihentikan secara permanen.
Guna menjamin keberlangsungan hak pemenuhan gizi, seluruh penerima manfaat yang sebelumnya dilayani oleh SPPG ini dialihkan kepada SPPG terdekat yang telah terverifikasi memenuhi standar operasional.
Selanjutnya, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang diinstruksikan untuk memastikan pelaksanaan sanksi berjalan lancar, melakukan pengamanan aset dan prasarana, serta melaporkan perkembangannya secara berkala kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia berlaku sejak tanggal di tetapkan surat keputusan tersebut, tertanggal 18 September 2026, dan di tanda tangani Sudaryono, Ketua Badan Gizi Nasional (BGN). (Red)
