BLORA,LintasUpdate.id– Pelarian Ahmad Joni Iskandar (36), seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Dukuh Keduang, Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, akhirnya terhenti. Pelaku berhasil dibekuk oleh tim gabungan Resmob Polres Blora dan Resmob Polres Grobogan pada Senin (2/11/2026).
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Blora, IPDA Dean Yudha Pradana, S.Tr.K., ini bermula dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor Honda PCX warna merah. Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka di area Kafe Karaoke Gerdusili, Gubug, Kabupaten Grobogan, pada 19 Oktober 2026 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, saat melancarkan aksinya di kafe karaoke tersebut, tersangka datang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih. Setelah didalami, kendaraan yang dipakai pelaku tersebut ternyata juga merupakan barang hasil kejahatan yang dicuri dari kawasan lokalisasi Kalisari, Kabupaten Bojonegoro. Saat ini, barang bukti Honda Vario tersebut telah disita dan diamankan di Polsek Gubug, Kabupaten Grobogan.
Pengembangan pemeriksaan oleh petugas kepolisian mengungkap rekam jejak kejahatan pelaku yang lebih luas. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui pernah menggasak sepeda motor Honda Beat Street warna hitam hijau di Hotel Harmoni Indah, Grobogan, pada Agustus 2025.
Mewakili Kasat Reskrim Polres Blora AKP Andika Arya Pratama, S.T.K., S.I.K., Katim Resmob Polres Blora IPDA Dean Yudha Pradana mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan pribadi.
"Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Kami minta masyarakat lebih waspada dan memastikan kendaraan terpantau serta terkunci aman," tegas IPDA Dean.
(Red)
