BLORA,LintasUpdate.id— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melakukan studi tiru ke Kabupaten Blora guna mempelajari pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi (migas). Langkah ini dilakukan sebagai strategi mencari sumber pendapatan alternatif di tengah tekanan anggaran akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora pada Senin (26/10/2026).
Rombongan Pemkab Gresik dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gresik, dr. H. Asluchul Alif, M.Kes., M.M., M.H.P., dan disambut oleh Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini yang akrab disapa Budhe Rini.
Turut hadir dalam kesempatan itu Direktur PT Blora Patragas Hulu (BPH) Muhammad Khamdun beserta jajaran dan perwakilan PT BPE.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari mekanisme pengajuan, pengelolaan PI, perhitungan manfaat, serta strategi dalam mengoptimalkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah. Ia berharap pengalaman dari Blora dapat menjadi referensi bagi Pemkab Gresik untuk menyusun langkah yang terarah.
"Pemangkasan TKD menambah tantangan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan. Karena itu, daerah perlu menggali potensi ekonomi dan memperkuat kerja sama untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan," ujar Asluchul.
Sementara itu, Wakil Bupati Blora, Budhe Rini, meminta Direktur PT BPH Muhammad Khamdun beserta jajaran untuk membagikan pengalaman dan pengetahuan pengelolaan PI secara terbuka. Hal tersebut diharapkan dapat membantu Pemkab Gresik dalam menyiapkan peta jalan (roadmap) pengajuan PI.
"Pak Khamdun, tolong kasih semua ilmunya biar Pak Wakil Bupati Gresik bisa segera memetakan roadmap pengajuan PI. Ilmu dan pengalamannya sampaikan semua," kata Budhe Rini.
Ia juga menegaskan bahwa tata kelola PI tidak hanya berorientasi pada perolehan hak partisipasi, melainkan memerlukan pengelolaan yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam paparannya, Direktur PT BPH Muhammad Khamdun menjelaskan sejarah keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan PI 10 persen di Blok Cepu. Terdapat empat BUMD yang terlibat dan menandatangani perjanjian kerja sama sejak tahun 2006, yakni:
1.PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) – Pemprov Jawa Tengah
2.PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) – Pemkab Bojonegoro
3.PT Blora Patragas Hulu (BPH) – Pemkab Blora
4.PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) – Pemprov Jawa Timur
Keempat BUMD tersebut membentuk Badan Kerja Sama (BKS) untuk menjalankan tugas pengelolaan PI. Pengalaman panjang ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif bagi Pemkab Gresik terkait pentingnya koordinasi antardaerah, struktur kelembagaan, hingga pengaturan kerja sama antarbadan usaha.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Gresik diharapkan mampu menyusun peta jalan pengajuan PI secara lebih matang, sementara bagi Blora, forum ini menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan tata kelola migas daerah yang berkelanjutan. (Red)
