BLORA,LintasUpdate.id– Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Polsek Blora Kota berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di area parkir Kantor PDAM Cabang Blora, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Blora.
Pelaku berinisial KY (44), yang merupakan warga Desa Tempurejo, tak berkutik saat diamankan petugas pascamenerima laporan dari korban, YA (31), seorang pegawai PDAM Blora asal Kecamatan Banjarejo.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (07/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Modus pelaku bermula saat ia datang ke kantor PDAM dengan alasan hendak mencuci muka lantaran aliran air di rumahnya sedang mati. Saat berada di area parkir, KY melihat satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna white silver milik korban terparkir dalam kondisi kunci masih menempel.
Memanfaatkan kelalaian korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut ke wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Di sana, pelaku melepas plat nomor serta kaca spion, lalu menggadaikan motor tersebut seharga Rp2.000.000 melalui rekannya.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Ia juga mengungkapkan fakta unik saat proses penyelidikan berlangsung di lapangan.
"Begitu menerima laporan dari korban pada Kamis (08/10/2026), Polsek Blora berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Uniknya, saat petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian, tersangka ini sempat datang dan berpura-pura mengobrol dengan petugas," ujar AKBP Inggal Widya Perdana, Kamis ((19/10/2026).
Meski sempat berpura-pura tidak tahu, petugas berhasil mengidentifikasi KY sebagai pelaku berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul. Tim bergerak cepat dan membekuk pelaku pada Jumat (09/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi keberadaan sepeda motor tersebut yang telah digadaikan di wilayah Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario," tambah Kapolres.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di markas kepolisian. Tersangka KY kini harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(Red)
