Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo hingga 30 September 2026

25 September 2026 | September 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-25T06:22:52Z


BLORA,LintasUpdate.id
— Persoalan penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270, Desa/Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, yang tercatat atas nama Ngalimun bin Kardiyo dan berkaitan dengan kepentingan hukum Siti Fatimah, memasuki babak baru.


‎Memasuki hampir sepekan sejak permintaan klarifikasi diajukan, pihak Koperasi Pendidik (Kopendik) Banjarejo dinilai belum memberikan kejelasan maupun itikad baik untuk mengembalikan sertifikat tersebut kepada pihak yang berhak.

‎ 

‎​Kuasa hukum Siti Fatimah dari Kantor Hukum PANDAWA & Rekan, Adhi Aprianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DINDAGKOPUKM) Kabupaten Blora untuk berkoordinasi secara objektif dan persuasif. Kedatangan tersebut disambut baik oleh Kepala DINDAGKOPUKM Kabupaten Blora, Kiswoyo, S.H., M.Si., yang menyatakan akan segera memanggil secara resmi pengurus Kopendik Banjarejo.

‎ 

‎​Kendati mengapresiasi langkah responsif dinas yang sebelumnya juga telah berkomunikasi dengan pengurus lama Kopendik, Adhi menegaskan bahwa hak kliennya tetap harus diselesaikan secara konkret. Pihaknya memberikan batas waktu hingga 30 September 2026 bagi Kopendik Banjarejo untuk menunjukkan iktikad baik.

‎ 

‎​Adapun poin penyelesaian yang didesak oleh kuasa hukum meliputi penjelasan tertulis dasar penguasaan SHM, penunjukan dokumen pencairan dan akad, kejelasan pihak debitur, hingga pengembalian sertifikat apabila tidak ada dasar hukum yang sah.

‎

‎Menurut Adhi, hingga saat ini kliennya belum pernah diperlihatkan dokumen pencairan yang diklaim telah berlangsung sejak Januari 2015.

‎ 

‎​"Kami tidak sedang mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana. Kami mengatakan bahwa ada fakta yang belum terang dan dokumen yang belum diperlihatkan kepada pemilik atau pihak yang berkepentingan. Itu yang harus dijelaskan," ujar Adhi, Kamis, (25/9/2026).

‎ 

‎​Jika hingga batas waktu 30 September 2026 tidak ada penyelesaian atau transparansi dokumen dari pihak Kopendik Banjarejo, Kantor Hukum PANDAWA & Rekan memastikan akan menempuh langkah hukum tegas, mulai dari jalur perdata (gugatan perbuatan melawan hukum), jalur pidana, hingga penelusuran administratif di instansi pertanahan. 

‎

‎"Kami memberikan kesempatan sampai dengan 30 September 2026. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak ada itikad baik dan tidak ada penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka kami akan mempertimbangkan dan menempuh langkah hukum yang tersedia, baik melalui jalur perdata maupun pidana.", pungkasnya. (Red)

‎

×
Berita Terbaru Update