BLORA,LINTASUPDATE.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil meringkus seorang pemuda berinisial FERA (23), warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban, yang masih berusia 14 tahun berinisial CHO, merupakan seorang pelajar asal Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ibu korban yang panik setelah putrinya meninggalkan rumah sejak Minggu, 27 Juli 2025. Korban diketahui pergi dari rumahnya dijemput oleh ojek online dengan membawa tas ransel dan tidak dapat dihubungi.
Setelah sehari pencarian, nomor telepon korban tiba-tiba aktif pada Senin malam, 28 Juli 2025. Melalui upaya persuasif, korban akhirnya mengungkap keberadaannya di sebuah kamar kos "YCL" yang berlokasi di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Blora.
Saat ditemukan oleh kerabatnya di kamar kos tersebut, korban berada sendirian. Di lokasi, saksi mata menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan, termasuk alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai di dalam lemari. Setelah didesak, pada Rabu, 30 Juli 2025, korban akhirnya mengakui kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi sebanyak satu kali oleh FERA dan mengaku tidak menyukai perbuatan tersebut. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma, sering murung, dan secara fisik mengalami kekerasan seksual.
Saat ini, FERA telah diamankan di Mapolres Blora dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan komitmen Polres Blora untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora untuk segera memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada korban. Penyidik juga masih menunggu hasil Visum et Repertum dari rumah sakit guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(Nurul)







Tidak ada komentar: