BLORA,LINTASUPDATE.ID-Operasional salah satu dapur SPPG di Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, diusulkan untuk dihentikan sementara setelah ditemukan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Temuan tersebut mencuat setelah Ketua Satuan Tugas MBG Kabupaten Blora yang juga Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (20/4/2026).
Dalam sidak tersebut, Sri Setyorini didampingi Kepala Dinas Kesehatan Blora meninjau sejumlah titik, mulai dari area dapur, lokasi pengolahan limbah, hingga lingkungan sekitar yang diduga terdampak pembuangan limbah.
“Kami hadir menindaklanjuti laporan dari warga bahwa IPAL belum memenuhi standar. Pembuangannya juga meluber ke lingkungan sekitar. Secara umum dapur SPPG sudah memenuhi standar, namun IPAL menjadi salah satu yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, Satgas MBG telah mengingatkan seluruh pengelola dapur SPPG agar memenuhi standar kelayakan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta IPAL sesuai ketentuan.
“Kami sudah mengumpulkan seluruh pengelola sekitar satu bulan lalu dan meminta agar memenuhi ketentuan sesuai aturan dari Badan Gizi Nasional. Kami juga telah memberikan tenggat waktu hingga 1 April 2026, namun hasil pengecekan hari ini menunjukkan IPAL belum memenuhi standar,” tambahnya.
Atas temuan tersebut, Sri Setyorini mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora untuk segera ditindaklanjuti.
Ia juga mengusulkan agar operasional dapur dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
“Terkait IPAL ini sudah tidak sesuai dengan perjanjian. Kami laporkan ke korwil, dan sesuai arahan BGN, jika tidak memiliki SLHS dan IPAL sesuai standar, maka operasional dapat dihentikan sementara. Keputusan ada di tangan korwil,” pungkasnya.(Fath)
