BLORA,LintasUpdate.id– Kasus dugaan pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JW, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, terus berlanjut. Saat ini, oknum tersebut diketahui bertugas di Kantor Kecamatan Bogorejo.
Proses penanganan perkara yang sempat dinilai berjalan lambat, kini dipastikan kembali bergulir dengan adanya perombakan serta penambahan personel dalam tim pemeriksa.
Perwakilan tim pemeriksa dari Subkor Pembinaan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Era, menepis anggapan bahwa kasus ini mandek. Menurutnya, proses penanganan membutuhkan ketelitian ekstra agar hasilnya akurat.
"Lambatnya proses bukan berarti perkara berhenti, namun kami butuh ketelitian yang mendalam. Karena ada mutasi jabatan, kami memperbarui tim pemeriksa melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Blora yang baru," jelas Era, Rabu (24/6/2026).
Sebelumnya, tim pemeriksa hanya beranggotakan tiga orang yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kecamatan, dan BKPSDM. Kini, tim tersebut diperluas menjadi lima orang. Perubahan struktur ini dilakukan seiring dengan adanya mutasi, termasuk posisi Camat Blora yang sebelumnya terlibat dalam tim.
Dalam struktur tim yang baru, Camat Bogorejo direncanakan masuk menggantikan posisi sebelumnya. Tim juga diperkuat dengan keterlibatan unsur dari Bagian Hukum Setda Blora, Asisten Pemerintahan, serta Inspektorat Kabupaten Blora.
"Pertanyaan dalam pemeriksaan nantinya bisa berkembang. Dengan bergabungnya pihak Bagian Hukum dan Asisten Pemerintahan, kami berharap proses pendalaman materi dapat berjalan lebih komprehensif," tambahnya.
Terkait perkembangan pemeriksaan, Era mengungkapkan bahwa tim telah mengantongi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi maupun pihak terlapor, yang saat ini berkasnya berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final belum dapat diterbitkan karena tim masih melakukan sinkronisasi keterangan yang dinilai belum selaras antara aduan pelapor dengan pembelaan pihak terlapor.
Era membenarkan adanya barang bukti berupa foto yang dilampirkan, namun ia enggan membeberkan detail materi BAP demi menjaga kerahasiaan penyelidikan.
Hingga saat ini, pihak pelapor yang merupakan anggota keluarga, dipastikan tidak melakukan pencabutan laporan.
Menjawab pertanyaan mengenai durasi penanganan, pihaknya menegaskan bahwa dalam aturan kepegawaian, pelanggaran disiplin ASN tidak mengenal batas kedaluwarsa selama oknum tersebut masih berstatus ASN aktif.
Sebagai penutup, Era mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora untuk tetap menjaga marwah institusi.
"Mari kita bersama-sama menjadi ASN yang BerAKHLAK. Kita harus menunjukkan kualitas sebagai ASN yang bermartabat dengan menjaga perilaku kita di masyarakat," pungkasnya.(Red)
