BLORA,LintasUpdate.id– Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga lanjut usia asal Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, Sujimah (70) dan Pandi (75), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blora Kelas IB pada Selasa (7/7/2026).
Agenda sidang kali ini difokuskan pada pemeriksaan tiga orang saksi untuk mengurai kronologi peristiwa yang terjadi pada 3 Juni 2025 lalu.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa dari Tim Hukum Lanova Candra, Agung Handi Sejahtera, mengungkapkan bahwa kesaksian yang dihadirkan memberikan gambaran baru mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula dari aktivitas pembakaran sampah di pekarangan rumah.
Agung menjelaskan bahwa pembakaran sampah tersebut sejatinya dilakukan oleh seorang warga bernama Sudan, bukan oleh terdakwa Sujimah sebagaimana yang dituduhkan pelapor.
"Pelapor diduga salah paham. Karena emosi yang memuncak, akhirnya terjadi perkelahian yang melibatkan kedua belah pihak. Keterangan saksi mengonfirmasi bahwa baik terdakwa maupun pelapor sama-sama melakukan pemukulan dan masing-masing mengalami luka," ujar Agung usai persidangan.
Lebih lanjut, Agung menyoroti kondisi terdakwa Pandi yang saat kejadian justru berupaya melerai, namun akhirnya ikut terseret dalam situasi yang memanas. Fakta persidangan juga diperkuat dengan keterangan saksi Siti Rofiah yang menyebutkan bahwa Sujimah sempat dilarikan ke puskesmas oleh bidan desa sesaat setelah kejadian, yang menandakan bahwa terdakwa pun menjadi korban luka dalam perselisihan tersebut.
Mengingat faktor usia terdakwa yang sudah senja, pihak penasihat hukum berharap perkara ini tidak perlu berlanjut hingga vonis pengadilan. Agung menyatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan pendekatan restorative justice agar masalah ini dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
"Majelis hakim juga memiliki harapan serupa agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat usia Mbah Sujimah dan Mbah Pandi yang sudah 70 dan 75 tahun, tentu proses hukum ini menjadi beban yang berat bagi mereka," tambahnya.
Terkait upaya mediasi yang sempat buntu di tingkat desa di mana terdapat tuntutan ganti rugi sebesar Rp30 juta yang sempat diturunkan menjadi Rp3 juta kuasa hukum berharap kedua belah pihak dapat kembali membuka ruang dialog. Agung menekankan bahwa para terdakwa pada dasarnya memiliki iktikad baik dan tidak ingin memperpanjang perselisihan, namun terkendala keterbatasan pemahaman mengenai prosedur hukum.
Hingga saat ini, Tim Hukum Lanova Candra tetap berkomitmen mendampingi terdakwa dan terus mendorong agar perdamaian menjadi jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak sebelum proses persidangan di PN Blora Kelas IB melangkah lebih jauh.(Red)
