BLORA,LintasUpdate.id– Pemerintah Kabupaten Blora bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026. Bersamaan dengan itu, disahkan pula Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan krusial ini dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora pada Kamis (13/8/2026), sebagai tonggak penting dalam rangkaian proses penyusunan dan penetapan kebijakan anggaran daerah.
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Blora, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah bersama para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Bagian, Kepala Perangkat Daerah, para camat se-Kabupaten Blora, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta insan media.
Dalam sambutannya, Bupati Blora menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas komitmen dan kerja sama yang terjalin erat selama proses pembahasan anggaran berlangsung. Menurutnya, kesepakatan ini mencerminkan keharmonisan dan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mengarahkan kebijakan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Blora.
“Adanya masukan dan saran yang disampaikan kepada kami menunjukkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif berjalan dengan harmonis dan sinergis, sehingga masing-masing pihak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Perubahan Renja SKPD Tahun 2026. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, guna merespons dinamika pelaksanaan anggaran serta perkembangan kondisi daerah yang memerlukan penyesuaian asumsi awal.
Sementara itu, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 juga dilakukan tepat waktu sesuai regulasi yang sama, yakni selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Agustus.
Dengan ditandatanganinya kedua dokumen kesepakatan strategis tersebut, Pemkab Blora dan DPRD akan segera melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu:
--Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026.
--Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.
Bupati berharap, sinergi yang telah terbangun kokoh ini dapat terus dijaga dalam setiap tahapan pembahasan selanjutnya agar pengelolaan keuangan daerah berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, serta tepat sasaran untuk kemajuan Kabupaten Blora.(Red)
