BLORA,LintasUpdate.id— Jajaran Unit Reskrim Polsek Jiken yang dibantu oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Blora bergerak cepat meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial DAW (27). Pelaku dibekuk usai melancarkan aksi pembobolan rumah di Desa Jiken dan menggasak barang berharga milik warga.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SK (40), warga Kecamatan Jiken. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, anak korban terbangun dari tidur dan mendapati ponsel miliknya telah raib.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, dua unit ponsel merek OPPO serta sejumlah uang tunai di dalam dompet hilang, sementara jendela depan rumah ditemukan dalam kondisi terbuka. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp3,5 juta.
Mendapati laporan warga terkait maraknya aksi pencurian dengan modus membobol jendela pada malam hari, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menghimpun keterangan saksi dan alat bukti.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersangka yang telah meresahkan masyarakat tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya," tegas AKBP Inggal Widya Perdana, Kamis(20/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka melancarkan aksinya seorang diri pada malam hari dengan cara mencongkel dan merusak jendela rumah menggunakan sebilah obeng besi sepanjang 20 sentimeter.
Kapolres Blora menambahkan, dari catatan kepolisian, DAW merupakan residivis yang sebelumnya pernah mendekam di penjara selama 11 tahun di Pengadilan Negeri Blora atas kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka ini merupakan spesialis penyusup rumah di malam hari. Berdasarkan pengembangan, DAW mengaku telah melakukan aksi serupa di tujuh TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken, bahkan beberapa rumah sempat ia satroni lebih dari satu kali," ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka maupun saksi. Barang bukti tersebut meliputi satu buah obeng besi bergagang motif bendera Amerika yang digunakan untuk melancarkan kejahatan, kotak ponsel (dusbook), serta satu unit ponsel OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Jiken. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)
