BLORA,LintasUpdate.id— Dugaan keracunan massal yang bersumber dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora resmi memasuki ranah hukum.
Seorang mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Rival Alfian Esa Saputra, S.H., secara resmi mengadukan pengelola SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora, Kamis (10/9/2026).
Pengaduan tersebut diterima oleh SPKT Polres Blora pada pukul 15.00 WIB dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng. Langkah hukum ini ditempuh menyusul lonjakan jumlah penerima manfaat yang mengalami keluhan kesehatan hingga mencapai 216 orang.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Blora per 9 September 2026 pukul 21.20 WIB, para korban berasal dari sejumlah satuan pendidikan dan kelompok masyarakat.
Rinciannya meliputi 134 orang dari SMAN 1 Tunjungan, 36 orang dari SMP IT, 38 orang dari SD IT, serta 3 orang dari MTs Al Banjari. Selain itu, keluhan serupa juga dialami oleh 4 ibu menyusui dan 1 balita di Desa Kedungrejo.
Dari total tersebut, lima orang dilaporkan masih menjalani rawat inap, masing-masing dua orang di RS Citra Mulia, satu orang di Puskesmas Japah, dan dua orang di RSUD Blora.
Sebelum aduan ini dilayangkan, Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora, Sri Setyorini atau Bude Rini, telah mengusulkan penutupan permanen terhadap SPPG Sukorejo 2 di bawah naungan Yayasan Tirta Mirah Asih pada Selasa (8/9/2026).
Usulan tersebut muncul setelah adanya temuan belatung pada makanan yang didistribusikan serta buruknya standar kebersihan yang dinilai terjadi secara berulang.
Kendati demikian, Rival menegaskan bahwa sanksi administratif berupa penutupan lembaga tidak boleh serta-merta menghentikan proses hukum.
Mengusung prinsip fiat justitia ruat caelum (keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh) dan equality before the law, ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan transparan.
“Fiat justitia ruat caelum. Tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh. Saya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun, tetapi ketika ada ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, negara tidak boleh diam. Fakta harus dibuka, bukti harus diperiksa, dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Rival.
Rival berharap penyidik tidak hanya memeriksa petugas di lapangan, melainkan menelusuri seluruh rantai penyediaan—mulai dari bahan baku, proses pengolahan, standar kebersihan, pengemasan, hingga distribusi—serta mendalami berbagai bentuk pertanggungjawaban pidana yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
“Jangan sampai penutupan SPPG kemudian dianggap sebagai penyelesaian. Penutupan itu bagian dari evaluasi administratif. Kalau ada unsur pidana, proses hukumnya harus tetap berjalan. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebuah lembaga atau unit pelayanan ditutup,” pungkasnya.
(Red)
