BLORA,LintasUpdate.id— Seorang pria berinisial EP (29), warga Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Kasus tersebut berujung pada persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jumat (6/11/2026).
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Miftah Ansori, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan jajarannya pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek sebuah rumah kosong atau gudang milik terdakwa di Desa Kemantren dan mengamankan 189 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
"Barang bukti yang diamankan terdiri atas 33 botol Atlas, 48 botol Anggur Merah Gold, 48 botol Bir Bintang, dan 60 botol Kawa Kawa," ujar AKP Miftah Ansori.
Dalam persidangan tipiring yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB, majelis hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp3 juta kepada terdakwa. Hakim juga menetapkan subsider kurungan selama tiga bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Sementara itu, EP mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi kesalahan serupa.
"Sudah nggak mengulangi lagi," ujar EP
Ia menyebutkan bahwa ratusan botol minuman beralkohol tersebut didatangkan dari Solo untuk dipasarkan kepada warga di desanya. Pihak keluarga yang mendampingi di persidangan juga menyampaikan bahwa persoalan ini murni disebabkan oleh ketiadaan izin edar dan penjualan, bukan pada keaslian produknya.
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas perdagangan minuman beralkohol tanpa memiliki perijinan sesuai hukum yang berlaku.
Penindakan tegas ini diharapkan menjadi pelajaran agar para pelaku usaha senantiasa mematuhi aturan hukum guna menghindari konsekuensi pidana di kemudian hari.(Red)
