BLORA,LINTASUPDATE.ID– Kawasan Embung Rowo di Kelurahan Karangjati, Kabupaten Blora, yang seharusnya menjadi tempat wisata dan rekreasi warga, kini menuai sorotan. Sejumlah warung di sekitar lokasi tersebut diduga menyediakan minuman keras (miras) dan fasilitas karaoke liar yang beroperasi hingga larut malam.
Seorang warga Karangjati berinisial D menyampaikan keresahannya atas kondisi yang semakin meresahkan itu.
"Embung itu mestinya jadi tempat rekreasi keluarga, tapi sekarang malah banyak warung yang jual miras dan karaokean sampai malam. Suaranya keras sekali, sampai jam sebelas malam pun masih ramai,” ujar D, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, aktivitas yang berlangsung hingga tengah malam membuat suasana lingkungan menjadi tidak kondusif, apalagi suaranya keras sekali hingga mengganggu jam tidur anak-anak. Warga menilai aktivitas semacam ini berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, menyatakan akan segera mengambil tindakan tegas.
"Kami sudah menerima laporan tersebut dan segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk operasi penertiban gabungan di lokasi Embung Rowo. Kami akan tindak lanjuti setiap pelanggaran Perda," tegas saat dihubungi melalui telepon.
Embung Rowo yang semula dibangun untuk mendukung wisata air dan kesejahteraan masyarakat kini terancam citranya akibat aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Warga pun berharap penertiban segera dilakukan agar kawasan tersebut kembali menjadi tempat yang aman, bersih, dan nyaman untuk semua kalangan







Tidak ada komentar: