BLORA,LINTASUPDATE.ID– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora untuk tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.345.695,57. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 4,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Blora melalui proses pembahasan yang berlangsung alot pada pertengahan Desember 2025.
Penetapan ini tidak berjalan mulus. Perdebatan tajam terjadi di meja sidang terkait penentuan nilai "alfa"—variabel krusial dalam formula penghitungan upah sesuai regulasi pusat. Tarik-menarik kepentingan antara perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi warna utama dalam proses tersebut.
Meskipun ada kenaikan, perwakilan serikat pekerja menyatakan rasa kecewa. Mereka menilai angka Rp2,34 juta belum mampu mengejar lonjakan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, hingga layanan kesehatan.
"Secara angka memang naik, tapi secara daya beli kami masih tertinggal. Kenaikan ini belum mampu menutup lonjakan biaya hidup," ujar salah satu perwakilan pekerja dalam sidang tersebut.
Mereka berpendapat kenaikan ini lebih mencerminkan kepatuhan pada batas aman regulasi daripada realitas ekonomi di lapangan.
Di sisi lain, perwakilan asosiasi pengusaha menegaskan bahwa angka tersebut adalah titik kompromi maksimal. Mengingat tekanan biaya produksi dan ketidakpastian pasar, kenaikan yang lebih tinggi dikhawatirkan akan memicu efisiensi tenaga kerja atau PHK.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan telah sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Namun, publik kini menyoroti tantangan berikutnya: Implementasi.
Blora masih tercatat sebagai daerah dengan tingkat kesejahteraan pekerja yang cukup rendah dibanding kebutuhan hidup riil. Tanpa pengawasan ketat, kenaikan 4,79 persen ini dikhawatirkan hanya menjadi angka di atas kertas tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan buruh di Blora.(Fath)
