Notification

×

Iklan

Iklan

Tagih Janji Perbaikan Jalan, Warga Sambongrejo Blora Blokade Akses dan Tanam Pohon Pisang ‎

31 Maret 2026 | Maret 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-31T13:16:42Z


BLORA,LINTASUPDATE.ID
— Kesabaran warga Dukuh Gunungrowo, Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, akhirnya mencapai puncaknya. Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sambongrejo Bersatu melakukan aksi blokade jalan sebagai bentuk protes terhadap kerusakan infrastruktur desa yang tak kunjung diperbaiki oleh pihak kontraktor proyek Inpres Jalan Desa (IJD), Selasa(31/03/2026).


‎​Aksi yang diikuti lebih dari 50 orang ini menyasar PT Mitra Wardhana selaku pelaksana proyek peningkatan jalan Tunjungan–Japah senilai Rp27,9 miliar. Warga menuntut tanggung jawab perusahaan karena jalur desa mereka rusak parah akibat mobilisasi kendaraan proyek bertonase tinggi.


‎​Dalam aksinya, warga membentangkan spanduk tuntutan dan melakukan tindakan simbolis dengan menanam pohon pisang di tengah jalan yang berlubang. Selain menutup akses, warga mengeluhkan kondisi jalan yang kini licin dan berdebu, bahkan telah memicu rentetan kecelakaan.


‎​"Beberapa kejadian kecelakaan mas, truk terguling, motor terpeleset. Selain kendaraan proyek yang lewat, semua akses jalan kan dialihkan ke sini semua," ujar Keluk Pristiwahana, salah satu warga di lokasi aksi.


‎​Warga memberikan ultimatum tegas kepada pihak kontraktor untuk memperbaiki jalan sepanjang 1.300 meter dalam waktu satu minggu. Jika tidak dipenuhi, warga mengancam akan menempuh jalur hukum.

‎​

‎Kepala Desa Sambongrejo, Siswadi, membenarkan bahwa warganya merasa dikhianati oleh janji manis pihak pelaksana. Awalnya, jalan desa yang berbahan paving tersebut dijanjikan akan dikembalikan ke kondisi semula setelah proyek selesai.


‎​"Janji kontraktornya itu jalannya kembali baik. Tapi kenyataannya cuma dikasih grosok (tanah uruk) 5 rit. Itu pun yang menata warga sendiri secara swadaya. Makanya warga emosi," tegas Siswadi.


‎​Menanggapi gejolak ini, Plt Kepala DPUPR Kabupaten Blora, Nidzamudin Al Huda, mengakui bahwa kerusakan tersebut merupakan dampak langsung dari mobilisasi alat berat proyek Tunjungan–Japah. Namun, ia menyatakan bahwa secara teknis, perbaikan berada di bawah wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pusat, bukan kabupaten.


‎​"Itu domain PPK. Saya harus komunikasi dulu dengan sana. Jika pihak desa ingin mengajukan rehabilitasi jalan ke kabupaten, kami akan tindak lanjuti prosedurnya," jelas Nidzamudin.


‎​Hingga berita ini diturunkan, warga masih berjaga di lokasi blokade, menunggu kepastian nyata dari pihak pengembang agar aktivitas ekonomi dan mobilitas warga tidak terus terganggu.(Fath) 

×
Berita Terbaru Update