BLORA,LINTASUPDATE.ID– Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas premanisme jalanan di wilayah hukum Polres Blora dibuktikan dengan keberhasilan Tim Gabungan Polsek Cepu dan Resmob Polres Blora. Petugas berhasil menggulung komplotan bandit brutal yang melakukan pengeroyokan dan perampokan di Jalan Blora-Cepu, Kelurahan Karangboyo.
Aksi sok jagoan para pelaku berakhir di tangan petugas. Kapolsek Cepu, AKP Edi Santosa, mengungkapkan bahwa dari delapan pelaku yang teridentifikasi, enam di antaranya telah berhasil diamankan. Salah satu yang ditangkap adalah otak pelaku sekaligus pembawa senjata tajam yang sempat melarikan diri ke Jawa Timur.
"Pelaku utama kami amankan di Bojonegoro. Dia yang membawa celurit untuk mengancam korban. Meskipun bersembunyi di rumah temannya, tim kami berhasil melacak dan menyeretnya kembali ke Cepu," tegas AKP Edi, Sabtu (9/5).
Peristiwa memilukan ini menimpa MR (21), warga Sambong, pada Minggu (3/5) dini hari. Korban yang sedang dalam perjalanan pulang dicegat, diseret, dan dihajar secara membabi buta hingga bersimbah darah.
Tak hanya melakukan kekerasan fisik, para pelaku juga merampas barang-barang milik korban, mulai dari ponsel, helm, hingga pakaian. Terkait adanya indikasi penggunaan atribut organisasi tertentu, polisi menegaskan bahwa kasus ini ditangani sebagai tindak kriminal murni.
Polisi bergerak cepat dengan membagi penanganan hukum sesuai dengan kategori usia para pelaku:
Total Teridentifikasi: 8 Orang.
Diamankan: 6 Orang (2 pelaku dewasa ditahan, 3 pelaku di bawah umur diproses PPA, 1 orang sebagai saksi).
Status Buron: 2 Orang (masih dalam pengejaran intensif).
Saat ini, tiga pelaku di bawah umur telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora, sementara pelaku dewasa telah mendekam di sel tahanan.
AKP Edi Santosa memberikan peringatan keras kepada dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi agar segera menyerahkan diri.
"Kami tidak main-main. Siapa pun yang mengganggu kondusivitas wilayah Cepu dan melakukan kekerasan di muka umum akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.(Fath)
