SEMARANG,LINTASUPDATE.ID– Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, menghadiri kegiatan bedah buku bertajuk “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jumat (24/4).
Buku tersebut merupakan karya monumental Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Siswanto, bersama Dr. Rudi Margono. Kehadiran Bupati Arief yang didampingi Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, bertujuan untuk mendalami aspek hukum guna meminimalisir kesalahan administratif maupun pidana dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam pemaparannya, Dr. Siswanto menekankan bahwa sebuah tindak pidana tidak cukup hanya dilihat dari perbuatan fisik (actus reus), tetapi harus dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) sebagai dasar kesalahan.
"Mens rea dalam tindak pidana korupsi mencakup maksud untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Aparat penegak hukum perlu berhati-hati dalam menentukan unsur kesalahan ini, terutama yang bersinggungan dengan aspek administrasi," jelas Siswanto.
Penulis menyoroti bahwa sering kali dalam praktik persidangan, suatu perbuatan dinyatakan terbukti secara formil, namun aspek niat jahatnya tidak selalu terungkap jelas. Hal inilah yang kerap menimbulkan perdebatan dalam pasal-pasal kerugian negara.
Menanggapi substansi buku tersebut, Bupati Arief Rohman menilai pemahaman mengenai mens rea sangat krusial bagi para pengambil kebijakan di daerah. Dalam sesi diskusi, ia secara khusus meminta kesediaan Dr. Siswanto untuk hadir ke Kabupaten Blora.
"Kami berharap Bapak Kajati berkenan meluangkan waktu memberikan pencerahan langsung kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Blora terkait pengambilan kebijakan publik. Ini penting agar setiap keputusan yang kami ambil benar-benar terukur dan terhindar dari potensi niat jahat yang dapat merugikan negara," ujar Arief Rohman.
Acara yang dibuka oleh Dekan FH Untag, Dr. Pranoto, ini menghadirkan panel pembedah dari kalangan akademisi ternama, di antaranya:
Prof. Dr. Pujiyono, SH., M.Hum
Prof. Dr. Mashari, SH, M.Hum
Dr. Broto Hastono, SH., MH.
Buku ini diharapkan menjadi referensi komprehensif bagi praktisi hukum dan akademisi dalam memahami sejarah hukum, sistem pembuktian, hingga mekanisme penyelesaian kerugian negara secara utuh, baik dari sisi pidana, perdata, maupun administrasi.(Fath)
