Notification

×

Iklan

Iklan

Penyelundupan Ratusan Tabung Gas LPG Bersubsidi Dari Tuban, Berhasil Di Gagalkan Polres Blora

21 April 2026 | April 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-21T10:17:46Z


BLORA,LINTASUPDATE.ID
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menggagalkan upaya distribusi ilegal Bahan Bakar Gas (BBG) jenis LPG 3 kg bersubsidi. Seorang pria berinisial FS (38), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, diamankan saat kedapatan mengangkut ratusan tabung gas melon tanpa izin resmi.


‎​Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas kendaraan mencurigakan di jalur utama Blora – Cepu.


‎​"Petugas menerima informasi adanya satu unit Mitsubishi L300 bernomor polisi S-8220-HM dengan bak yang dimodifikasi lebih tinggi dan ditutup rapat menggunakan terpal," ungkap AKBP Wawan Andi Susanto dalam keterangan resminya.


‎​Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penghadangan dan memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Blora – Cepu KM 7, tepatnya di sisi timur Pasar Jepon, Kelurahan Jepon, pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.


‎Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 200 tabung gas LPG 3 kg dalam kondisi terisi penuh. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku membawa ratusan tabung gas tersebut dari wilayah Tuban, Jawa Timur, untuk dipasarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Blora guna meraup keuntungan pribadi.


‎​Selain tersangka dan ratusan tabung gas, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain, 1 unit armada pick up Mitsubishi L300 warna hitam, 1buah terpal penutup, 1 unit troli besi serta sejumlah plastik segel (seal) berwarna kuning dan 1 ponsel milik tersangka.


‎​"Akibat praktik penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.800.000," tambah Kapolres.

‎Saat ini, tersangka FS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).

‎​"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar," tegas AKBP Wawan Andi.(Fath) 

×
Berita Terbaru Update