Notification

×

Iklan

Iklan

Manfaatkan Keramaian Hiburan Dangdut, Komplotan Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus Polisi ‎

30 Mei 2026 | Mei 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-30T10:45:51Z


BLORA,LintasUpdate.id– Gelaran hiburan dangdut yang seharusnya menjadi ajang hiburan masyarakat, justru dimanfaatkan oleh komplotan kriminal. Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) profesional berhasil diringkus setelah beraksi di tengah keramaian pentas musik "Romansa" di Dukuh Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.


‎​Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tiga unit sepeda motor milik penonton dalam satu malam. Namun, pelarian komplotan ini berakhir setelah tim gabungan dari Resmob Polres Blora, Resmob Polres Rembang, dan Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan pengejaran intensif. Tiga tersangka resmi diamankan pada Kamis (28/05/2026).


‎​Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kapolsek Todanan IPTU Suhari, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis malam (30/04/2026).


‎Salah satu korban, Yoga Adi Saputra (19), warga Desa Kembang, menyadari motor Honda CRF miliknya raib saat hendak pulang pukul 22.30 WIB setelah memarkirkannya sekitar 100 meter dari panggung.


‎​"Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta," ujar IPTU Suhari.


‎Hasil olah TKP menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menyasar motor milik Yoga, tetapi juga membawa kabur Honda Beat Street dan Honda Scoopy milik penonton lain.


‎​Berkat penyelidikan yang dipimpin Katim Resmob Polres Blora, Dwi Wahyudi Puji Susanto, polisi berhasil menyergap pelaku utama, Muhammad Sofii (27), di kawasan SPBU Margorejo, Pati, pada Senin (25/05/2026).


‎Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua anggota lainnya: Surikan (41) dan Muhsin Almusafiri (33).

‎​Ketiganya memiliki pembagian peran yang rapi:

‎​Muhammad Sofii (27): Eksekutor lapangan dan penghubung penjualan.

‎​Surikan (41): Pengawas situasi (pemantau) area parkir.

‎​Muhsin Almusafiri (33): Membantu mengangkut dan membawa kabur hasil curian.


‎​Penyidikan mengungkap bahwa komplotan ini adalah sindikat profesional yang telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi (TKP) di Jawa Tengah, meliputi Blora (3), Rembang (3), Pati (1), Kudus (1), Demak (1), dan Grobogan (1).

‎​Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

‎​Tiga buah kunci letter T.

‎​Satu unit gerinda listrik.

‎​Satu unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

‎​Dokumen kendaraan dan ponsel milik korban.


‎​Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kapolsek Todanan mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat resmi yang terpantau petugas saat menghadiri acara keramaian.(Red) 

×
Berita Terbaru Update