Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Blora Fasilitasi Mediasi, Kasus Hukum Pasangan Lansia Diselesaikan secara Kekeluargaan

10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T17:06:07Z


BLORA,LintasUpdate.id
– Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan pasangan lansia, Mbah Pandi (75) dan Mbah Sujimah (70), warga Dukuh Jejeruk, Kabupaten Blora, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, kedua belah pihak sepakat berdamai pada Kamis (9/7/2026) malam.


‎​Mediasi yang berlangsung di luar jam kerja tersebut dihadiri oleh pihak pelapor, Febi dan Sulasih, serta pihak terlapor yakni Mbah Pandi dan Mbah Sujimah. Kesepakatan ini menjadi langkah awal bagi kedua pihak untuk mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.


‎​Tim Penegak Hukum yang mendampingi, Lanova Candra dan Agung Handi Sejahtera, mengungkapkan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut. Menurut Agung, kedua pihak telah sepakat untuk saling memaafkan tanpa syarat apa pun.


‎​"Alhamdulillah malam ini telah tercapai perdamaian. Keduanya sudah saling memaafkan dan ke depannya tidak akan saling mempermasalahkan lagi. Kita tidak lagi melihat siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang terpenting sekarang semuanya sudah berdamai," ujar Agung.


‎​Agung juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Blora, pihak Pemerintah Desa, serta Pengadilan Negeri Blora yang telah mendukung proses mediasi hingga membuahkan hasil positif.


‎​Terkait isu tuntutan ganti rugi sebesar Rp30 juta yang sempat mencuat ke publik, Agung menegaskan bahwa hal tersebut sudah tidak lagi menjadi beban. Pihaknya sepakat untuk tidak membahas kembali permasalahan materiil tersebut dan fokus pada proses hukum yang lebih humanis.


‎​"Terkait tuntutan Rp30 juta, kami sudah sepakat untuk tidak membahasnya lagi. Yang sudah berlalu biarlah berlalu. Sekarang kami fokus pada proses restorative justice," tambahnya.


‎​Meskipun kesepakatan damai telah tercapai, pihak pendamping memastikan akan tetap menghadiri persidangan yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan. Kehadiran tersebut bertujuan untuk melaporkan hasil perdamaian kepada majelis hakim sebagai bagian dari prosedur pengajuan restorative justice secara formal.


‎​"Hari Selasa nanti kami tetap hadir di persidangan untuk menyampaikan hasil perdamaian ini kepada majelis hakim sebagai bagian dari mekanisme restorative justice," pungkasnya.(Red) 

×
Berita Terbaru Update