Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Administratif Hingga Aktivitas Tambang, Sengketa Lahan di Sendangharjo Blora Berlanjut

09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T16:53:25Z

‎​


BLORA,LintasUpdate.id– Sengketa lahan di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, kini memasuki babak baru. Proses mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora di Kantor Desa Sendangharjo pada Kamis (9/7/2026) mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara peta desa dengan data sertifikat hak milik (SHM). Temuan ini memicu indikasi adanya persoalan administrasi pertanahan yang menjadi akar konflik di lokasi tersebut.


‎​Objek sengketa seluas kurang lebih 1.315 meter persegi itu dikenal warga sebagai bekas jalur lori. Saat ini, lokasi tersebut telah berubah fungsi menjadi akses jalan, yang kemudian memicu perbedaan klaim penguasaan serta kepemilikan.


‎​Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Blora, Haris Sulistyo, menekankan bahwa penegasan batas menjadi langkah krusial untuk mencocokkan data yuridis dengan kondisi riil di lapangan.


‎​"Semua pemilik tanah yang berbatasan harus mengajukan permohonan ke BPN dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan sertifikat. Jika pemilik sertifikat telah meninggal, harus menyertakan surat keterangan ahli waris. Setelah itu, baru dilakukan pengukuran ulang untuk kepastian batas," jelas Haris.


‎​Pihak BPN berencana menghadirkan saksi sejarah terkait keberadaan jalur lori untuk disinkronkan dengan peta administrasi desa serta dokumen pertanahan yang ada.


‎Di sisi lain, sengketa ini tidak hanya berkutat pada batas tanah. Kuasa hukum pemilik lahan, Erico Setiawan, menyoroti adanya dugaan aktivitas pertambangan di lokasi sengketa. Ia menegaskan bahwa pihaknya menuntut kepastian hukum terkait hal tersebut.


‎​"Kami mengapresiasi mediasi BPN, namun substansinya bukan sekadar batas tanah, melainkan dugaan aktivitas pertambangan yang harus diusut sesuai hukum," ujar Erico.


‎​Senada dengan itu, penasihat hukum Dadi Ratno mempertanyakan keabsahan klaim jalur lori tersebut. Menurutnya, klaim akses jalan tidak boleh hanya didasarkan pada cerita, melainkan harus dibuktikan melalui arsip resmi atau citra satelit. Pihaknya mengklaim sebagian lahan milik kliennya seluas 5.000 meter persegi telah terdampak pengerukan dan pemotongan akses menuju area tambang.


‎​Namun, Gagat Septian Tyaskoro menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelebaran jalan dilakukan semata-mata untuk memfasilitasi akses warga menuju tempat pemakaman umum, bukan untuk mendukung aktivitas pertambangan.


‎​Pelaksana Harian Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Blora, Rawijo, menambahkan bahwa meski sebagian batas bidang telah disepakati, proses penataan batas secara menyeluruh masih terus berlanjut.


‎"Hasil penataan ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi para pihak, sekaligus menentukan apakah persoalan ini murni sengketa batas atau mengandung pelanggaran administratif dan pidana yang lebih kompleks", pungkasnya.(Red) 

×
Berita Terbaru Update