BLORA,LintasUpdate.id– Sebuah peristiwa kebakaran melanda rumah milik Sukandar (48), warga Dukuh Sentonorejo, RT 01 RW 03, Desa Jiworejo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, pada Kamis (28/05/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, namun dua bangunan rumah beserta perabotan di dalamnya hangus terbakar. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp70 juta.
Kasihumas Polres Blora, AKP Midiyono, S.H., menjelaskan bahwa api pertama kali diketahui oleh saksi mata bernama Kasni yang melihat kobaran api berasal dari dalam ruang tamu. Saat kejadian, pemilik rumah, Sukandar, sedang berbaring di teras rumah.
"Berdasarkan dugaan sementara, api berasal dari dalam ruang tamu dan diduga sengaja dibakar oleh pemilik rumah sendiri yang diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)," ujar AKP Midiyono.
Melihat kobaran api yang membesar, saksi segera berteriak meminta tolong. Warga sekitar, termasuk saksi Kasman, bergegas memberikan pertolongan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jiken. Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Blora tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB dan berhasil memadamkan api yang telah melahap dua rumah beserta isinya, seperti lemari, meja, dan tempat tidur.
Pasca kejadian, pihak Polsek Jiken telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari para saksi. Dalam penanganan di lapangan, tampak sinergi dari berbagai pihak, mulai dari personel Polsek Jiken, pihak Kecamatan Jiken, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Damkar, hingga BPBD Kabupaten Blora.
Menanggapi insiden tersebut, AKP Midiyono memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga yang memiliki anggota dengan gangguan jiwa.
"Kami mengimbau kepada pihak keluarga agar selalu melakukan pengawasan ketat terhadap anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Pastikan lingkungan rumah aman dari benda-benda yang mudah terbakar untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.(Fath)
