Notification

×

Iklan

Iklan

Tingkatkan Standar Sanitasi, BGN Pulihkan Operasional Lima Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Blora ‎

31 Mei 2026 | Mei 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-31T10:53:14Z


BLORA,LintasUpdate.id
– Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam mengawal standardisasi fasilitas pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Tengah. Setelah sempat membekukan operasional 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Blora akibat kendala Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kini lima di antaranya resmi diizinkan kembali beroperasi pasca-verifikasi ulang.


‎​Keputusan ini tertuang dalam dua surat resmi yang diterbitkan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro. Pada 25 Mei 2026, BGN mengeluarkan surat nomor 2740/D.TWS/05/2026 terkait pembekuan 13 SPPG karena dinilai belum memenuhi standar sanitasi. Empat hari berselang, tepatnya 29 Mei 2026, BGN menerbitkan surat nomor 2827/D.TWS/05/2026 yang memulihkan status lima unit layanan tersebut.


‎​Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, membenarkan adanya tindakan penertiban tersebut.


‎"Iya, langkah ini dilakukan berdasarkan surat nomor 2740/D.TWS/05/2026 sebagai upaya memastikan fasilitas pendukung sesuai dengan standar baku," ujarnya.


‎Pembekuan operasional tersebut dipicu oleh hasil validasi lapangan yang menemukan bahwa 13 SPPG belum memiliki IPAL atau fasilitas pengolahannya tidak sesuai standar. BGN menegaskan bahwa langkah ini bersifat krusial untuk memitigasi risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan.


‎​Sebagai sanksi kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major), BGN sempat menghentikan seluruh penyaluran dana bantuan pemerintah ke unit-unit terkait.

‎Para pengelola juga diwajibkan menyelesaikan administrasi pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam setelah surat diterbitkan.


‎​Merespons hal tersebut, pihak yayasan pengelola segera melakukan perbaikan teknis dan mengajukan permohonan pencabutan sanksi. Hasil evaluasi ulang menunjukkan lima unit telah memenuhi standar, sehingga hak operasi dan akses dana bantuan mereka diaktifkan kembali.


‎​Daftar Lima SPPG yang Kembali Beroperasi:

‎​SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 (Yayasan Tirto Mirah Asih)

‎​SPPG Blora Ngawen Bogowanti (Yayasan Mitra Cendekia Waskita)

‎​SPPG Blora Kradenan Nglebak (Yayasan As Sanusiyyah)

‎​SPPG Blora Ngawen Bradag (Yayasan Rezeky Selaras Mustika)

‎​SPPG Blora Cepu Karangboyo (Yayasan Rezeky Selaras Mustika)


‎​Sementara itu, delapan SPPG lainnya—yakni unit Jati Gabusan, Blora Kamolan, Jati Doplang, Banjarejo Sidomulyo, Jepon Tempellemahbang 2, Jati Tobo, Jati Gabusan 2, dan Tunjungan Tamanrejo—masih berstatus dibekukan hingga proses perbaikan IPAL selesai diverifikasi.


‎​Untuk menjamin konsistensi mutu ke depan, BGN memperketat pengawasan dengan mewajibkan seluruh Kepala SPPG menyampaikan laporan berkala melalui aplikasi Tauwas Care minimal satu kali dalam sebulan.(Red) 

×
Berita Terbaru Update