BLORA,LintasUpdate.id-Kabar melegakan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Blora. Perselisihan hukum yang melibatkan dua warga lanjut usia (lansia), Sujimah (70) dan Pandi (75), dengan pihak pelapor Febi dan Sulasih memasuki babak baru di depan majelis hakim kedua belah pihak sepakat Damai tanpa syarat pada persidangan yang di gelar Selasa, (14/7/2026).
Di hadapan majelis hakim dan kuasa hukum, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Perselisihan yang bermula dari masalah dugaan pembakaran sampah ini pun berakhir dengan jabat tangan dan permohonan maaf antarpihak.
Kuasa hukum terlapor, Agung Handi Sejahtera, menjelaskan bahwa perdamaian ini merupakan kelanjutan dari proses mediasi yang telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Blora pada 9 Juli lalu.
"Alhamdulillah, perdamaian telah terjadi. Apa yang kita lihat tadi adalah peresmian dari proses restorative justice oleh majelis hakim," ujar Agung seusai persidangan.
Meski kesepakatan damai telah tercapai, Agung menegaskan bahwa proses hukum formal tetap harus berjalan hingga adanya putusan resmi dari majelis hakim.
Pihaknya berharap semangat perdamaian ini menjadi pertimbangan utama hakim dalam menjatuhkan putusan bagi Sujimah dan Pandi.
"Kami tetap menghormati persidangan. Harapan kami, hasil akhir nanti sejalan dengan perdamaian ini, sehingga Mbah Jimah dan Mbah Pandi bisa terbebas dari segala tuntutan," tambahnya.
Agung juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi perdamaian ini, mulai dari aparat penegak hukum di Kejaksaan dan Pengadilan, hingga pihak pelapor yang memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Harapan besar kini tertuju pada hubungan kedua belah pihak ke depan. Mengingat status mereka sebagai tetangga, perdamaian ini diharapkan dapat memulihkan kerukunan di Desa Jejeruk sehingga tidak ada lagi residu konflik di kemudian hari.
"Tentu kami berharap Mbah Jimah, Mbah Pandi, serta pihak pelapor dapat kembali hidup berdampingan dengan rukun dan damai di lingkungan tempat tinggalnya," pungkas Agung.
Kini, publik menunggu ketukan palu majelis hakim yang diharapkan akan mengukuhkan kesepakatan damai ini. Seiring berakhirnya perselisihan, masyarakat pun berharap Desa Jejeruk kembali menjadi lingkungan yang tenang, di mana kerukunan antar tetangga menjadi prioritas utama di atas segalanya.(Red)
