Notification

×

Iklan

Iklan

Resmi! Pemkab Blora Wajibkan ASN Kenakan Pakaian Khas Batik Blora Mulai 2 Januari 2026

31 Desember 2025 | Desember 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-31T06:07:26Z

‎​


BLORA,LINTASUPDATE.ID– Pemerintah Kabupaten Blora memperkuat identitas budaya di lingkungan birokrasi dengan menetapkan penggunaan pakaian khas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 025.1/1638 Tahun 2025 yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Nantinya, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Blora diwajibkan mengenakan pakaian khas ini setiap hari Jumat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Tengah sekaligus upaya konkret Pemkab Blora dalam mempromosikan potensi lokal, khususnya Batik Blora.

Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan seragam kerja.

"Penggunaan pakaian khas ini adalah sarana pelestarian budaya lokal. Kami ingin mengekspresikan identitas ASN Blora yang religius dan menjunjung filosofi Jawa, namun tetap selaras dengan semangat modernisasi," ujar Bupati Arief setelah menandatangani SE tersebut pada Selasa (30/12).

Berdasarkan SE tersebut, berikut adalah detail ketentuan pakaian yang harus dikenakan:

1. ASN Pria:

‎​Kemeja kerah berdiri (Shanghai) warna putih atau atasan batik khas Blora (lengan panjang/pendek).

Wajib dipadukan dengan bawahan sarung batik khas Blora.

Diperbolehkan menggunakan peci.

‎​Alas kaki berupa sandal selop, sepatu sandal, atau sepatu.

2. ASN Wanita:

‎​Gamis berbahan batik khas Blora atau tunik/kemeja putih dengan bawahan batik.

‎​Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab polos dengan warna senada.

‎​Alas kaki berupa sandal selop atau sepatu.

Mengingat aspek fungsionalitas, Pemkab Blora memberikan pengecualian bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan lapangan tertentu, seperti:

Bidang Perhubungan dan Pemadam Kebakaran.

Penegak Perda (Satpol PP) dan Penanggulangan Bencana.

Tenaga Pelayanan Kesehatan.

Bupati menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini di instansi masing-masing. Dengan hadirnya kebijakan ini, nilai-nilai kearifan lokal diharapkan tetap hidup dan memperkuat budaya kerja di "Bumi Samin".(Fath) 

×
Berita Terbaru Update