Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Blora Bongkar Sindikat Pengoplosan Elpiji, Dua Truk dan 984 Tabung Di Amankan

15 Juli 2026 | Juli 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T10:29:00Z

‎​


BLORA,LintasUpdate.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Operasi penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (14/7/2026).


‎​Penggerebekan ini bermula dari respons cepat aparat atas laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada pukul 04.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Blora segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.


‎​Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengungkapkan bahwa tim di lapangan mendapati aktivitas pengoplosan yang sedang berlangsung.


‎"Kami bergerak cepat ke TKP untuk memastikan laporan tersebut, dan benar ditemukan adanya praktik pemindahan isi gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi," ujar AKP Zaenul dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).


‎​Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah terduga pelaku yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blora. Selain pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti pendukung aktivitas ilegal ini.


‎​Aparat kepolisian mengamankan aset dan peralatan yang digunakan dalam tindak pidana tersebut  meliputi, 2 truk, ratusan tabung gas LPG besar dan kecil total 984 tabung, dilokasi juga di temukan segel tabung yang berasal dari Kediri, Lamongan dan Nganjuk.


‎Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku dan pemilik barang bukti. Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan adanya tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red) 

×
Berita Terbaru Update