BLORA,LINTASUPDATE.ID- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Opini Tanpa Bentuk mendesak DPRD Kabupaten Blora dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras), praktik prostitusi online melalui aplikasi, dengan mudahnya memanfaatkan fasilitas hotel hotel maupun dirumah kos-kosan, serta menurunnya moral generasi muda.Kamis 23/10/2025
Dalam audiensi yang digelar hari ini, Ketua LSM Opini Tanpa Bentuk, Yudha Rahmawan, menyampaikan sejumlah tuntutan keras. Pihaknya meminta DPRD agar mengeluarkan rekomendasi kepada eksekutif untuk menindak tegas pihak-pihak yang dianggap melanggar norma sosial dan hukum.
“Kita menuntut DPRD membuat rekomendasi ke aparat penegak hukum agar menindak tegas penyedia dan penjual minuman keras di kafe maupun karaoke. Kalau dalam dua hari tidak ada tindakan nyata, kami akan melibatkan banyak elemen masyarakat untuk turun aksi,” tegas Yudha.
Ia menilai peredaran miras, penyalahgunaan narkoba, dan praktik prostitusi di kalangan anak muda sudah mencapai titik darurat moral.
“Banyak anak di bawah umur yang sudah terlibat narkoba dan prostitusi. Ini bukan sekadar pelanggaran norma, tapi sudah ancaman bagi masa depan generasi muda,” lanjutnya.
Meski DPRD menyampaikan bahwa proses terkait perizinan membutuhkan waktu, Yudha menegaskan bahwa langkah cepat harus dilakukan untuk masalah miras karena sifatnya mendesak.
“Kalau aparat kepolisian mau bertindak hari ini, saya yakin besok selesai. Tidak akan ada lagi yang berani jual miras. Ini masalah pidana, walaupun ringan tetap harus ditindak,” ujarnya.
LSM Opini Tanpa Bentuk pun memberikan ultimatum dua hari kepada aparat terkait untuk menertibkan peredaran miras dan tempat-tempat maksiat. Jika tidak ada tindakan konkret, mereka mengancam akan mengerahkan berbagai organisasi masyarakat untuk menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes.(nurul)







Tidak ada komentar: