Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Facebook

Blog Archive

Ad Home

Follow Us

Sponsor

Header Ads

Random Posts

Pemerintahan

Kesehatan

TNI-POLRI

Hiburan

Video News

You are here
, Unlabelled

Menanti SK Definitif Perhutanan Sosial: Batas Wilayah dan RP-KHDP Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan

‎​


BLORA,LINTASUPDATE.ID– Proses penyelesaian Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial bagi kelompok masyarakat pemegang SK 185 dan 192 di Blora masih menghadapi sejumlah tantangan teknis. Balai Perhutanan Sosial (BPS) meminta masyarakat tetap bersabar dan menjaga suasana kondusif selagi menunggu terbitnya SK Definitif.

Dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi yang diadakan di Hotel Azzana semalam, (6/11/2025) narasumber dari Balai Perhutanan Sosial Jogja, Wahyudi, menjelaskan bahwa status SK 185 saat ini masih dalam tahap indikatif dan tengah menunggu penetapan definitif melalui fasilitasi dan validasi lanjutan.

"Beberapa wilayah sudah selesai diproses, namun sebagian lainnya memang masih ada penyesuaian. Terjadi gesekan dengan Perhutani karena adanya perubahan SK KHDPK dari luasan 287 menjadi 149," jelas Wahyudi.

Menurut Wahyudi, perubahan luasan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ini menyebabkan sejumlah wilayah yang awalnya tidak termasuk, kini justru masuk dalam area perhutanan sosial, memicu kebutuhan penyesuaian.

Wahyudi menekankan bahwa kunci utama penyelesaian persoalan terletak pada kejelasan batas wilayah. Apabila batas telah dipastikan dan disepakati, proses fasilitasi dan penetapan SK dapat berjalan lebih cepat, sehingga potensi konflik sosial dapat diminimalisir.

Ia menambahkan, terbitnya SK Definitif tidak dapat dipastikan secara instan karena harus mengacu pada Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDP). Dokumen RP-KHDP ini disusun oleh tim yang salah satu sekretarisnya adalah BPKH Jogja dan akan menjadi acuan besar bagi percepatan proses SK.

‎​Terkait kegiatan masyarakat di lahan perhutanan sosial selama masa penantian, Wahyudi memberikan batasan tegas. Ia menyebutkan bahwa menanam diperbolehkan, namun proses menggarap yang mengubah fisik lahan harus dihindari.

"Sebab di dalam kawasan tersebut ada aset negara milik Perhutani. Jadi jangan sampai kegiatan garapan mengganggu aset. Kita masih pada status indikatif, bukan definitif," tegasnya.

BPS berharap agar masyarakat dapat tetap bersabar dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak terkait. "Yang penting kondisi tetap kondusif. Kalau sudah definitif, hak dan kewajiban masing-masing akan jelas," pungkas Wahyudi. 

lintasupdate.id

We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

Tidak ada komentar:

Leave a Reply