BLORA,LINTASUPDATE.ID– Kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu SMP di Kabupaten Blora memantik reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora. Dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (13/11/2025), legislatif dengan tegas meminta Dinas Pendidikan memastikan bahwa hak pendidikan bagi para siswa yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk pelaku, tetap terjamin.
Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang aman bagi setiap anak. Ia menekankan bahwa meskipun tindakan perundungan tidak dapat dibenarkan, penanganan kasus harus menggunakan pendekatan pembinaan, mengingat faktor usia dan masa perkembangan remaja.
“Harapan kami, anak-anak harus tetap mendapat pendidikan yang baik. Dinas Pendidikan harus membantu mencari solusi terbaik,” ujar Subroto seusai rapat.
Subroto menyoroti kebijakan pemindahan (mutasi) empat siswa pelaku ke sekolah lain. Ia meminta agar langkah tersebut tidak membuat mereka kehilangan hak dasar sebagai pelajar dan mewanti-wanti agar tidak ada sekolah yang menolak.
“Jangan sampai ada sekolah yang menolak mereka. Penanganan ini harus mempertimbangkan faktor usia. Mereka masih anak-anak, jadi harus dibimbing, bukan dijauhi,” tegasnya.(Fath)







Tidak ada komentar: